LPJKD Abaikan Perintah Gubsu

>> imbc, medan
          Perintah pengosongan bangunan eks gedung Kanwil Pariwisata dan Kebudayaan hingga kini tidak direspon oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Sumatera Utara. Padahal, perintah tersebut telah berulangkali dilayangkan oleh Propsu dan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata.
"Propsu dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah berulangkali melayangkan surat perintah pengosongan bangunang eks gedung Kanwil Pariwisata Seni dan Kebudayaan, tetapi LPJKD tidak ada merespon dan hingga kini masih menempatinya," ungkap Kabag Analisa Kebutuhan dan Aset, Biro Perlengkapan dan Pengelolahan Aset Propsu, Hj Nurlela SH di ruang kerja, Kamis (20/8)..
Perintah pengosongan kepada LPJKD, kata Lela, diberitahukan melalui surat dengan No: 556/1155-TU/2008 tanggal 6 Mei 2008 dan No: 556/1598-TU/2008 tanggal 22 Mei 2008. Hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Gubsu No 011/1261/K/2002 tanggal 3 Desember 2003.
"Untuk penertiban seluruh aset milik Propsu, dan sesuai dengan Permendagri No 17 tahun 2007 pasal 6 No 4 huruf e, diminta kepada seluruh SKPD melakukan penertiban aset milik daerah yang dalam penguasaan," pungkasnya. Jadi, lanjut Lela, kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sumut agar mengambil gedung eks Kanwil Pariwisata dan Kebudayaan yang ditempati LPJKD karena Gubsu telah mengeluarkan perintah pengosongan gedung kepada LPJKD.
"LPJKD menggunakan gedung eks Kanwil Pariwisata dan Kebudayaan dalam setatus pinjam pakai, dan tahun 2004 telah dikeluarkan surat pengosongan dari Gubsu. Sebagai pihak ketiga tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Propsu dan mereka dinilai telah mampu untuk membeli atau menyewa gedung sendiri," terang Lela.
Dengan surat yang sudah diterima, cetus Lela, LPJKD tidak perlu lagi berlama-lama di gedung eks Kanwil Pariwisata dan Kebudayaan Propsu di Jalan Alpalah, karena gedung itu akan direncanakan untuk dijadikan gedung kesenesian Propinsi Sumatera Utara. ***