>>luqman, medan
Kodam I Bukit Barisan (BB) memecat 78 prajurit TNI AD yang melanggar peraturan sepanjang tahun 2009. Kodam I/Bukit Barisan telah memberhentikan sebanyak 78 prajurid TNI AD karena melanggar peraturan.
"Ini merupakan satu bukti bahwa TNI AD selalu menekankan disiplin dan profesionalisme bagi seluruh prajurit," ujar Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Burhanudin Amin usai menjadi inspektur upacara dalam apel kesiapsiagaan di Medan, Selasa (29/12) siang di Lapangan Benteng.
Menurut dia, prajurit TNI, khususnya di Kodam I/Bukit Barisan menyadari keberadaannya yang selalu dipantau oleh berbagai kalangan.
Prajurit Kodam Bukit barisan sangat dilarang terlibat dalam melakukan sebuah kejahatan seperti pencurian, perampokan atau peredaran gelap narkoba. Selain itu, paparnya, prajurit Kodam I/Bukit Barisan juga diimbau agar tidak dimanfaatkan kelompok atau kepentingan tertentu untuk "membekingi" atau melakukan sebuah kejahatan.
"Jangan coba-cona melindungi kegiatan ilegal apa pun," kata mantan Staf Ahli KSAD tersebut. Dia menambahkan, selaku aparatur negara dalam bidang pertahanan, prajurit Kodam Bukit Barisan akan diberikan hukuman yang lebih besar jika melakukan kesalahan. "Selain dipidana penjara, juga akan mengalami pemecatan," katanya.
Belakangan ini, kata Pangdam, sedikitnya ada tiga pelanggaran menonjol yang masih dilakukan sebagian oknum prajurit Kodam Bukit Barisan. Tiga pelanggaran itu adalah disersi atau meninggalkan tugas selama 30 hari tanpa alasan jelas, penyalahgunaan narkoba, dan melanggar peraturan lalu lintas. Jika dibandingkan dengan 2008, paparnya, kesalahan yang dilakukan prajurit Kodam Bukit Barisan sepanjang 2009 menurun sekitar 65 persen.
"Meski demikian, hal itu harus tetap menjadi perhatian bagi seluruh jajaran Kodam I/Bukit Barisan," katanya. ***