KPID Sumut Tangani 69 Kasus Sepanjang Tahun 2009

>>imbc, medan
   Selama tahun 2009, sedikitnya 68 kasus yang sudah ditangani Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara.
  Demikian disampaikan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumut, Usep Kurnia, Selasa (29/12).
"Secara keseluruhan, selama tahun 2009, sedikitnya 68 kasus sudah ditangani KPID daerah ini. Penanganan itu meliputi klarifikasi, teguran hingga himbauan. Dan umumnya, pelanggaran itu dilakukan TV Nasional," terangnya. Sementara untuk TV lokal daerah ini, nyaris tak ada persoalan dalam penyiarannya. Terkecuali pada sesi siaran bermuansa politik.
  Pelanggaran terhadap penyiaran yang dilakukan TV Nasional, umumnya pada persoalan penyiaran kekerasan, asusila, kata-kata tak senonoh, pembicaraan vulgar hingga dilibatkannya anak-anak.
   "Fungsi kita lebih pada upaya membimbing TV bersangkutan. Namun jika upaya
ini tetap tak diindahkan industri penyiaran, maka tindakan keras akan dilakukan KPID Provinsi Sumatea Utara," ungkapnya.
   Masih menurut Usep, upaya pengawasan sudah dilakukan KPID Sumut, walau dengan pendanaan yang minim, jika dibandingkan dengan KIPD lain yang ada di Indonesia.
  "Tahun ini kita memperoleh hibah Rp2,5 miliar. Dana ini secara keseluruhannya dialokasikan untuk honorarium anggota KPID Sumut, PNS, tenaga Honorer, maupun out sourcing yang ada di KPID Sumut. Dan masih ditambah dengan biaya dan pelengkapan fasilitas kantor. Kesemuanya ini terbilang masih sedikit," katanya.
   Lihat saja perolehan dana hibah KPID Jakarta, Rp24 miliar, KPID Jawa Tengah Rp5,5 miliar, serta KPID Jawa Barat Rp4,8 miliar. Sementara KPID Kota Medan, sebagai kota terbesar nomor 3 di negeri ini hanya memperoleh dana sedemikian.
   "Walaupun begitu, kita tetap akan bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap semua penyiran, baik itu yang ditayangkan televisi maupun disiarkan radio," tandasnya. ***