ozie, binjai
Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek PDAM Tirtasari, Kejari Binjai kembali mengadakan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada proyek Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni (RTL) berbiaya Rp3,9 miliar dari APBD Kota Binjai tahun 2009.
Keterangan yang diperoleh anggaran proyek itu dialokasikan di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Binjai dan dikerjakan CV Reja Tama Jaya yang tak lain adalah anak Walikota Binjai HM Ali Umri,SH,Mkn.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Binjai Junadi Lubis SH kepada wartawan, Selasa (12/1), mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat undangan kepada pihak Tarukim guna dimintai keterangan. "Kita akan melakukan penyelidikan dalam waktu dekat ini ujarnya.
Junaidi menambahkan, penyelidikan mungkin akan memakan waktu cukup panjang. Sebab, pihaknya harus terlebih dahulu mempelajari untuk mengetahui apa-apa saja yang wajib dibangun dalam proyek itu. "Itu makanya kita akan melakukan penyelidikan dengan meminta rekap anggaran proyek guna mengetahui apa saja yang tidak masuk dalam anggaran," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan, pihak Kejari juga akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. "Kita tetap mencari dugaan korupsinya, baik dari anggaran maupun kekuatan bangunan, itu makanya kita juga akan turun ke lapangan," ucapnya.
Sementara, Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Tarukim Binjai, Amrul, kepada wartawan membantah bahwa proyek RTL tidak sesuai dengan anggaran. "Saya rasa tidak ada lagi masalah dalam proyek itu, sebab mana mungkin pekerjaan dapat selesai seratus persen," katanya sembari menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat undangan dari Kejari.
Sekadar mengingkatkan, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai pada tahun 2009 mengeluarkan anggaran sebesar Rp3,9 miliar untuk rehabilitasi rumah masyarakat yang tak layak huni. Anggaran itu sedianya akan digunakan merehabilitasi 216 rumah di lima kecamatan di Kota Binjai. ***