KPU Medan Perpanjang Penyerahan Dokumen Independen Hingga 17 Januari 2010

>> achmad, medan
           Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan kembali melakukan perubahan jadwal tahapan pencalonan khususnya untuk penyerahan dokumen dukuman bagi calon independen yang sebelumnya berakhir pada 10 Januari 2010 kini menjadi 17 Januari 2010.
"Telah terjadi perubahan kedua terhadap jadwal tahapan Pemilukada Kota Medan yang tertuang dalam Peraturan KPU Medan No 35 Tahun 2010 dimana penyerahan dokumen dukungan calon independen sampai dengan Minggu 17 Januari 2010 pukul 24.00 Wib.
lain itu jadwal pendaftaran bagi calon independen dan partai politik atau gabungan partai politik menjadi 7 Februari sampai 13 Februari 2010,'ujar Ketua KPU Kota Medan Dra Evi Novida Ginting,MSP kepada sejumlah wartawan ,Jumat malam (15/1) di Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan ujung.
Evi menjelaskan perubahan terjadi setelah adanya suvervisi yang dilakukan oleh KPU Sumut terhadap seluruh KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Medan yang melaksanakan Pemilkuada yang tertuang surat Nomor 270- 105/KPU-SU serta hasil konsultasi KPU Medan dengan KPU Pusat yang intinya ada perubahan pada jadwal tahapan pencalonan Balon Walikota dan Wakil Walikota Medan.
"Dengan adanya perubahan jadwal ini maka peluang bagi 25 calon independen yang telah mengambil formulir terbuka lebar untuk melakukan penyerahan kembali sampai pada Minggu 17 Januari 2010 pukul 24.00 Wib,'ujar Evi kembali.

Rajamin dan Adi Munasip Siap Mendaftar Kembali.
Di tempat terpisah pasangan Rajamin Sirait SE dan Adi Munasip MM, Indra Sakti Harahap dan Dr Delyuzar meyambut baik keputusan KPU Medan tersebut dan menegaskan akan menyerahkan kembali dokumen
dukungan ke KPU Medan.
"Saya menyambut baik keputusan KPU Medan tersebut dimana KPU Medan ternyata bisa menghargai usaha yang kita lakukan untuk memenuhi persyatan calon independen tersebut,kami akan kembali menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Medan,'sebut Rajamin Sirait.
Hal senada juga disampaikan Indra Sakti calon independen yang sebelumnya sempat dinyatakan gagal menegaskan pihaknya akan kembali menyerahkan dokumen kepada KPU Medan agar lolos dalam calon independen ini.
Sebelumnya diberitakan delapan calon independen telah menyerahkan bukti dukungan, namun tiga calon independen itu dinyatakan gugur yakni pasangan Rajamin Sirait,SE Adi Munasip MM, Indra Sakti Harahap - Dr Delyuzar dan pasangan Datuk Khairil Anwar Surbakti -Ir Aja Rizal Mansyur.
Sedangkan lima pasangan yang dinyatakan lolos adalah Rudolf M Pardede - H Afifuddin Lubis, Prof Dr Arief Nasution MA- Drs Supratikno, H Bahdin Nur Tanjung MM -H Kasim Siyo, Dr Sjahrial R Anas-Yahya Sumardi dan Kompol Joko Susilo -Amir Mirza Hutagalung. ***