>>imbc, medan
Anggota DPRD Sumut, Mulkan Ritonga mewacanakan pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk mengutip retribusi billboard iklan yang berada di sepanjang Jalan Provinsi Sumatera Utara.
"Perda retribusi billboard iklan penting untuk menertibkan banyaknya billboard yang berdiri di sepanjang Jalan Provinsi Sumatera Utara," ujar Mulkan, Selasa (19/1).
Selama ini, kata politisi Partai Golkar ini, banyak billboard iklan berdiri disepanjang Jalan Provinsi Sumatera Utara, tapi selama ini disinyalir retribusi dari billboard tersebut disetorkan kepada pemkab/pemko.
Harusnya, kata Mulkan, karena billboard iklan tersebut berdiri di atas fasilitas milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), yakni jalan provinsi, maka harus ada retribusi yang dikutip dari billboard tersebut.
Karena itu, tegas Mulkan, perlu suatu payung hukum seperti Ranperda agar ada dasar hukum diterapkannya retribusi terhadap billboard iklan yang berdiri di sepanjang Jalan Provinsi Sumatera Utara.
Seperti, sebut Mulkan Ritonga, dikawasan Jalan Provinsi Sisingamangaraja dan kawasan Jalan Provinsi Medan-Belawan. "Di sepanjang jalan ini begitu banyak billboard iklan yang berdiri. Kalau saja retribusinya dikutip, pasti menambah PAD Sumatera Utara," kata Mulkan.
Pada kesempatan itu, Mulkan juga menjelaskan, maraknya billboard iklan yang berdiri di sepanjang Jalan Provinsi Sumatera Utara, bisa menambah PAD Sumatera Utara jika nantinya sudah ada Ranperda retribusi terhadap billboard tersebut. ***