>> nida, medan
DPRD Sumut melalui Komisi C menyarankan agar permintaan "nomor cantik plat BK" dilegalkan sebagai pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah) selain PKB dan BBN-KB. Dimana selama ini menjadi ‘bola liar', karena permintaan nomor cantik dan penertiban non BK peluang besar meningkatkan APBD Sumut mendatang.
Saran itu diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Sumut Arifin Nainggolan didampingi Wakil Ketua Komisi Mulkan Ritonga ketika memimpin rapat dengar pendapat dengan Ditlantas Poldasu, Selasa (2/2) di gedung Dewan.
Dalam rapat dengar pendapat yang diikuti anggota komisi C seperti Irwansyah Damanik, Efendi Napitupulu, Japorman Saragih, Ali Jabbar Napitupulu, Isma Fadly A Pulungan, bersama Dirlantas Poldasu Royke Lumoa dan jajarannya membahas peningkatan PAD dari sektor PKB dan BBN-KB dalam keterlibatan Ditlantas Poldasu melalui pelayanan Samsat kepada masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Sumut.
Menurut Arifin Nainggolan, perolehan PKB dan BBN-KB selama ini menjadi primadona dalam penambahan PAD terutama konstribusi dari Samsat darat mencapai 90 persen dan merupakan ujung tombak penunjang APBD Sumut. Namun dari sisi lain, ada peluang besar menambah APBD Sumut yang belum tergarap selama ini, sehingga APBD mendatang bisa tembus Rp10 triliun. Yaitu permintaan nomor cantik untuk plat BK dapat dijadikan pemasukan PAD.
"Kita perlu wacanakan permintaan nomor cantik itu dilegalkan dan diatur biayanya sebagai pemasukan PAD agar jelas, tidak lagi jadi bola liar hanya dinikmati oknum-oknum tertentu. Kalau butuh perda-nya, Komisi C akan membicarakannya dan siap mengajukan ranperda sebagai hak inisiatif dewan," ujar Arifin.
Menanggapi wacana itu, Dirlantas Poldasu Royke menyatakan ‘well come', tapi tentunya perlu ada Perda yang mengaturnya. "Jika pengurusan nomor cantik plat BK sebagai penambah PAD whynot, tapi harus ada Perdanya mengatur biaya yang harus ditetapkan. Kecuali hasil tilang dan pengurusan SIM sudah diatur dalam PNBP. Kita hanya menjalankan saja," ujar Royke.
Dari catatan pertemuan itu, Komisi C menyatakan, untuk memonitor kemacetan lalu lintas lewat CCTV, mutlak disediakan terutama di Kota Medan merupakan kota paling macet. Karena itu, Komisi C akan memperjuangkan agar Pemko Medan dapat menyediakan monitor CCTV di titik-titik padat kemacetan.
Seperti diungkapkan Dirlantas Poldasu, penyediaan monitor CCTV berasal dari donator, seperti di Jakarta , Pemda Jakarta yang menyediakan alat CCTV memantau lalu lintasnya. Demikian halnya penertiban terhadap kendaraan non BK sangat membantu mendapatkan penambahan PAD.
"Kita ingin kendaraan non BK tidak lagi beroperasi di Sumut agar APBD ke depan bisa tembus Rp10 triliun ditambah dari biaya nomor cantik," tambah Arifin.
Anggota Komisi C lainnya Irwansyah Damanik juga minta Dirlantas Poldasu membahas kembali masalah pembebasan denda hendaknya tidak hanya pada PKB dan BBN-KB, tapi juga terhadap asuransi Jasa Raharja agar masyarakat lebih semangat dan antusias mebayar PKB atau memperpanjang STNK-nya. ***