LBH Medan Adukan Panwas ke Kejari Medan

>>luqman, medan
     Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan pengurus dan sekretariat Panwaslu Kota Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, sehubungan adanya pengaduan dugaan korupsi yang dilaporkan para pengurus panwas di tingkat kecamatan di Kota Medan ke LBH Medan.
    Hal ini dikatakan Direktur LBH Medan, Nuriono SH kepada wartawan Rabu (3//2) siang. Bahwa Panwaslu Kota Medan telah menerima dana pencairan dana RAB 2009 didasarkan fakta adanya salah satu bukti surat pencairan dana dari Menkeu tertanggal 24 Maret 2009 untuk pembayaran langsung honararium PPL sebanyak 151 kelurahan dan honararium panwaslu kecamatan sebanyak 21 kecamatan berjumlah 63 orang untuk bulan Januari dan Februari 2009 sebesar Rp 225.800.000.
    Namun dalam pelaksanaannya, Nuriono menerangkan penggunaan dana untuk seluruh Panwaslu Kecamatan dan PPL dan terkait dengan RAB tahun 2009 yang didalamnya terdapat honorarium untuk 151 Panitia Pengawasan Pemilu Lapangan atau PPL sekota Medan, akan tetapi para tenaga PPL ini tidak mendapatkan honor pada bulan januari sedangkan honor yang dibayarkan pada februari 2009 saja.
   Dimana honorarium setiap Anggota PPL mendapatkan honor sebesar Rp 400 ribu, jika dikalikan 151 orang maka total keseluruhan Rp 60.400.000,- jumlah honorarium untuk bulan Januari 2009, yang belum dibayarkan.
   Hal ini terungkap saat sejumlah PPL dari 18 panwas kecamatan mempertanyakan tentang pembayaran tenaga honorarium yang belum dibayarkan yang hingga saat ini belum diterima oleh tenaga PPL 151 orang ke pihak Panwaslu Kota Medan, namun belum direspon oleh pihak sekretariat yang ada pada Panwaslu pada saat itu.
    Selain adanya dugaan korupsi honorarium yang dilaporkan ke Kejari Medan, juga mengadukan dugaan korupsi di Panwaslu Kota Medan atas pembelian kertas kerja, bollpoint dan pensil pada Maret hingga Oktober 2009 untuk di 21 kecamatan yang setiap per panwas kecamatan senilai Rp 980.000,- dengan total keseluruhan Rp 20.580.000,- untuk biaya makan dan snack rapat internal Panwaslu   Kecamatan untuk Maret-Oktober 2009 untuk 21 kecamatan untuk perkecamatan Rp4.620.000,- dengan total Rp 97.020.000,-. biaya photo copy dan penggandaan untuk Rp 50.400.000- serta uang makan pengawas pemilu lapangan pada.maret-oktober 2009 sebesar Rp 181.200.000,- dan transportasi untuk 21 kecamatan sebesar Rp 181.200.000,-.
   Untuk itulah pihak LBH Medan meminta agar pihak kejaksaan agar menggusut kasus dugaan korupsi diusut tuntas apalagi dana tersebut berasal APBN 2009.
    Sementara itu pengaduan LBH Medan ini langsung diterima oleh Staff Pidsus Kejari Medan Parada Situmorang SH, dimana pengaduan tersebut nantinya akan dipelajari, jika ditemukan ada kerugian negara maka akan langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan para saksi-saksi yang diduga terlibat dalam pengunaan anggaran tersebut. ***