Kejatisu Masih Terus Selidiki Kasus Terbakarnya M City

>>luqman, medan
    Terkait kasus terbakarnya diskotik M City, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih melakukan penyidikan. Dimana, saat ini pihak Polda Sumut masih mengirimkan dua berkas tersangka M City ke Kejatisu.
    Hal ini dikatakan Kasipenkum Kejatisu, Edi Irsan kurniawan Tarigan SH kepada wartawan melalui selulernya, Rabu (3/2). Menurut Edi, saat ini pihak Polda Sumut belum ada mengirim berkas lain Kejatisu.
    Dijelaskan Edi, dalam kasus terbakarnya diskotik M City ada 4 tersangka diantaranya Sukarman selaku tukang, Hamzah selaku mandor, Ardi alias Acai selaku pemilik diskotik M City dan H Rojak selaku manager.
    Dari keempat tersangka tersebut, hanya dua yang baru dikirim yaitu berkas tersangka Sukarman dan Hamzah. Sementara dua berkas lagi dengan tersangka Ardi alias Acai dan Rojak masih dalam proses pra penuntutan atau P19 dan telah dikembalikan ke penyidik Polda sumut.
    Sekadar mengingatkan, Tim Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) sebelumnya telah menerima berkas pemeriksaan dua dari empat tersangka pada Jumat 4 Desember 2009 lalu, yang menewaskan 20 orang pengunjungnya termasuk diantaranya tiga pengawal dan satu ajudan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin SE.
   Dua berkas yang diterima tersebut antara lain Sukarman selaku tukang yang mengerjakan decorasi Diskotik M City , sebelum diskotik tersebut terbakar dan Amir Hamzah selaku Mandor yang mengawasi pengerjaan Diskotik tersebut.
   Dua tersangka ini dikenakan pasal 188, 187 jo pasal 359 KUHP, dimana mereka diduga lalai dalam mengerjakan dekorasi dengan menggunakan tinner hingga membakar diskotik tersebut. Selain itu, sebelum penyerahan berkas dan tersangka tahap dua ini pihak kejaksaan telah menyatakan lengkap terhadap kedua berkas tersangka ini atau P21 pada 20 Januari 2010. ***