>> iswadi, medan
Malti Zaro Gea (23), warga Jalan Sekip Medan ditangkap petugas Jahntanras Poltabes Medan karena mencuri sepeda motor.
Sekitar sebulan lalu, tepatnya, Sabtu (9/1) malam, pria suku Nias ini sedang terpaksa membawa kabur sepeda motor Honda Supra BK-3659 VC milik Fatisokhi Refantri Zend (38) yang diparkir di depan waring mie di Jalan Semarang Medan
"Aku tidak berniat mengambil sepedamotor itu.rencananya, aku ingin mengembalikan sepeda motor itu kepada pemiliknya, namun keburu ditangkap." ucap pria yang sehari-harinya berjualan rokok di kawasan Jalan Semarang Medan saat diperiksa di ruang Jahtanras Poltabes Medan, Selasa (9/2).
Diahadapan polisi, Gea mengaku terpaksa mencuri karena saat itu dagangannya lagi sepi. Dengan menggunakan sebuah obeng, Gea merusak tempat kunci sepeda motor dan membawanya kabur.
Selanjutnya, Gea pun mencari pembeli sepeda motor hasil curian tersebut. Tapi upaya itu tetap saja nihil karena tidak seorang pun yang mau membeli sepeda motor hasilo curian, meski talah satu bulan tertonggok di rumahnya.
Gelisah karena tidak ada pembeli, pria bertubuh kecil ini pun berniat mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya. Lagi-lagi nasib apes menimpa Gea. Sebelum niatnya kesampaian, dia keburu ditangkap petugas Jahntanras Poltabes Medan setelah mendapat informasi dari Resbrimob Poldasu, Senin (8/2). "Saya berniat untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Karena saya juga sering meminjam sepeda motor korban," ungkap Gea berdalih.
Rencananya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk kebutuhan anak dan sitrinya yang baru sebulan yang lalu melahirkan. "Uang itu untuk keperluan makan istri dan anakku, bang," ucapnya pelan.
Selain itu, Gea berencana membayar sewa rumahnya di Jalan Sekip seharga Rp 250 ribu per bulan.
Kanit Jahtanras Poltabes Medan, AKP Faidir Chaniago, kepada wartawan, Selasa (9/2) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang sebulan yang lalu menjadi buronan polisi. ***