>> imbc, medan
Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Medan selama tiga hari mendatang akan memanggil tim sukses pemenangan pasangan balon independen Rudolf Matzuoka Pardede-Afiffuddin Lubis, Bahdin Nur Tanjung-Kasim Siyo, terkait laporan masyarakat soal pencatutan fotokopi KTP dan tandatangan masyarakat yang dipalsukan.
Penjelasan itu disampaikan Ketua Panwas Pilkada Medan M Aswin didampingi anggota Panwas Robinson Simbolon dan Ir. Diana di sekretariatnya Jalan Brigjen Katamso Medan, Selasa (9/2).
"Kami akan mengklarifikasi terkait hal ini kepada tim kampanye pasangan balon bersangkutan terkait dukungan fiktif yang beberapa waktu lalu sempat mengemuka saat dilakukannya verifikasi faktual dukungan di tingkat PPS, PPK hingga KPU Medan," jelas Aswin.
Bila ternyata terbukti terjadi pelanggaran administrasi dilakukan pasangan balon independen pihaknya akan meneruskannya ke KPU Medan untuk diproses secara administrasi.
"Kalau ternyata mengarah pada pelanggaran pidana, Panwas Pilkada Medan akan meneruskannya kepada Poltabes MS," kata Aswin mengutarakan pihaknya telah memeriksa 11 saksi pelapor terkait hal tersebut.
Pada kesempatan itu, Panwas Pilkada Medan juga mempertanyakan alasan KPU Medan menerima pendaftaran pasangan balon independen Joko Susilo-Amir Mirza Hutagalung dan Syahrial R Anas-Yahya Sumardi, sebab keduanya beberapa waktu lalu tidak lolos verifikasi administrasi dan faktual dukungan dari batas minimal 81.654 dukungan fotokopi KTP.
Hasil verifikasi KPU Medan pasangan Joko Susilo-Amir Mirza Hutagalung hanya 70.207 lulus verifikasi dan pasangan Syahrial R Anas-Yahya Sumardi berkisar 80.361.
Sehingga dengan demikian pasangan Joko-Amir mengalami kekurangan 11.447 fotokopi KTP dukungan sedangkan pasangan Syahrial-Yahya kekurangan 1.293 fotokopi KTP dukungn dari batas minimal 81.654 dukungan fotokopi KTP merupakan persyaratan pendaftaran balon Walikota/Wakil Walikota jalur independen.
Persyaratan Utama
Padahal, kata Aswin, salah satu persyaratan utama pendaftaran sesuai UU, untuk calon perseorangan harus menyerahkan surat rekomendasi dukungan minimal 81.654 atau 3 persen dari jumlah penduduk Kota Medan sedangkan untuk partai politik dan dukungan parpol dan gabungan partai politik minimal memiliki jumlah kursi 15 persen di DPRD Medan dan 15 persen perolehan suara Pemilu 2009 Kota Medan.
"Jadi patut dipertanyakan, pasangan Joko-Amir dan Syahrial-Yahya belum memenuhi syarat tersebut tetapi oleh KPU Medan pendaftarannya diterima," kata anggota Panwas Pilkada Medan Robinson Simbolon sembari menyatakan pihaknya akan mempertanyakan hal ini pada KPU Medan. Sebab, kalau kedua pasangan itu diterima pendaftarannya, berarti partai politik yang belum memenuhi persyaratan utama pendaftaran, bisa juga diterima pendaftarannya.
Robinson juga menuding tindakan yang dilakukan KPU Medan merupakan tindakan tidak terukur dan bisa menimbulkan konflik.
Tidak Adil
"Tindakan KPU Medan juga dinilai tidak adil terhadap para parpol yang akan mengajukan calon," jelas Robinson seraya mengutarakan pihaknya akan memanggil KPU Medan untuk mengklarifikasi hal itu.
Di tempat terpisah, menanggapi hal itu, anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba meminta Panwas membaca kembali peraturan KPU Medan No. 68/2009 tentang pencalonan.
Juga disebutkan bagi pasangan calon independen yang tidak lulus verifikasi dapat menyerahkan kekurangan syarat dukungan ke KPU Medan dan boleh mendaftar sebagai balon Walikota/Wakil Walikota Medan.
Hal itu telah disetujui DPR RI, papar Tamba, di mana dalam peraturan itu ada pengecualian untuk balon independen. "Sedangkan syarat utama bagi parpol atau gabungan parpol untuk mendaftarkan balonnya harus memiliki kursi 15 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Medan dan memperoleh suara minimal 15 persen jumlah suara pemilu," ujarnya.***