>>imbc, youne
Komisi A DPRD Sumatera Utara saat rapat dengar pendapat dengan pihak Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemprovsu, Rabu (10/2), mengaku belum menemukan solusi untuk memberantas KKN bagi penempatan lulusan lembaga Diklat.
Padahal, seperti disebutkan anggota Komisi A, H Syamsul Hilal cukup banyak politik KKN yang melanda lulusan Diklat. "Artinya untuk mendapat penempatan atau jabatan pun lulusan ini, selalu dikenakan biaya," kata politisi Fraksi PDI Perjuangan yang dikenal cukup vokal ini, menjawab wartawan usai rapat tersebut.
Namun kata Syamsul Hilal, dalam rapat itu mereka belum menemukan solusi untuk memberantasnya. Padahal akibat dari politik KKN itu pula yang nantinya dikhawatirkan membuka peluang bagi lulusan Diklat menjadi koruptor baru.
"Tentulah mereka akan berupaya mengganti uang yang sebelumnya telah disetorkan untuk mendapat posisi atau jabatan, tidak perduli dengan cara apa mengembalikannya, kondisi inipun sudah seperti lingkaran setan," cetus Syamsul Hilal.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi A Muhammad Nuh, juga diminta agar lulusan Diklat lebih diprioritaskan penempatannya.
Persoalan ini menurutnya juga harus dikordinasikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Rapat yang menghadirkan Kepala Badan Diklat Sumut Mangasing Mungkur, Komisi A juga mendukung pihak instansi tersebut yang ingin mengajukan lokasi untuk pembangunan gedung baru lembaga Diklat. Karena sebagaimana dipaparkan lokasi Diklat selama ini di jalan Ngalengko sudah tidak representatif dan sempit.
"Jadi kita sarankan agar segera membuat pengajuannya ke Gubsu untuk dicari lokasi baru," kata Syamsul Hilal. Apalagi pembangunannya juga telah ditampung di APBN. Menurut Syamsul Hilal, pada rapat itu mereka juga membahas mengenai pembebasan seluas 5873.06 Ha lahan PTPN yang sebagiannya bisa dimanfaatkan untuk lokasi pembangunan lembaga Diklat.
"Paling untuk membangun gedung Diklat hanya dibutuhkan 20 sampai 30 ha lahan, sudah bisa refresentatif seperti lembaga Diklat di daerah Jawa Tengah yang seluas 25 ha," paparnya. Sedangkan dewan juga mempertanyakan kenapa untuk developer lain bisa begitu cepat izin pembebasan lahan itu keluar, namun untuk pembangunan lembaga Diklat atau fasilitas pemerintah lainnya sulit. ****