>>luqman, medan
Terbongkarnya pendistribusian minyak tanah (minah-red) yang disebut-sebut bersubsidi yang digagalkan Poldasu masih dalam penyidikan. Hingga hari kelima pasca temuan 17 ribu liter mina yang disidik Poldasu melakukan olah TKP di lokasi tertangkap dua truk tanki tujuan Tanjungbalai.
Pantauan wartawan, terlihat dua supir berinsial SRT dan IS dengan tangan terborgol digelandang ke mobil Toyota Inova warna hitam. Tampak, kedua supir keluar dari gedung Direktorat Reskrim Poldasu diapit beberapa petugas berpakaian preman.
"Ya bang, mau olah TKP kasus minah dengan membawa dua supir ke lokasi penangkapan," kata personil Direktorat Reskrim Poldasu, Kamis (11/2).
Kedua supir rencananya diboyong ke kawasan lokasi penangkapan di Jalan Medan-Lubuk Pakam tepatnya dipersimpangan tugu Pejuang Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Terlihat kedua supir SRT dan IS berada di belakang kendaraan roda empat dan langsung ke luar Mapoldasu.
Sebelumnya, Direktorat Reskrim Polda Sumut mengamankan sedikitnya 17.000 liter mina, Jumat (5/2) lalu, kata Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Drs Baharuddin Djafar Msi.
Ditegaskan Bahar, Kedua truk tanki berisikan sebanyak 12 ribu liter dan 5 ribu liter Sambung Kabid, kedua truk tanki yang diamankan masing-masing dikemudikan supir berinsial SRT dan IS. Namun, kita belum dapat pastikan mina tersebut. Tapi, saat diamankan, kedua supir yang membawa truk tanki tidak dapat menunjukan dokumen mina yang diangkut, hingga tadi pagi telah diamankan ke Poldasu. "Kedua truk yang dikemudikan SRT masing-masing ditangkap di depan Tugu Lubukpakam, truk tanki dikemudikan SRT dengan nomor polisi (nopol, red) BK 9737 mengangkut lima ribu liter mina," kata Kabid.
Sambungnya, truk bernopol BL 8800 NB dikemudikan IS mengangkut 12 ribu liter mina. Dari keterangan IS dan SRT, mina tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan di Tanjungbalai. Namun, saat dalam perjalanan menuju ke sana , petugas yang mendapat informasi menghadang kedua truk yang dikemudikan IS dan SRT, kata Kabid.
Disana, saat mendapat pemeriksaan kelengkapan dokumen pembawa, IS dan SRT dapat menunjukan surat atau dokumen terkait membawa mina, hingga terpaksa digelandang ke Poldasu guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan saat ditanya, dua belas ribu mina tersebut bersubsidi atau tidak. Mantan Kapolres Dairi belum dapat memastikan. "Kita masih melakukan penyedikan, benar apa tidak mina subsidi yang akan dikirim ke Tanjungbalai", kata Bahar.
Ditegaskan juru bicara Kapoldasu ini, dengan temuan ribuan liter, SRT dan IS yang mengemudikan truk berlebel PT CML dan PT TMI telah diinapkan dan melanggar pasal 55, 53 Undang-undang No 22 Tahun 2006 tentang Minyak dan Gas, kata Bahar.
Sedangkan kedua supir yang telah diperiksa, pihaknya telah mengamankan sejumlah surat kendaraan dan berkas lainnya dapat dikenakan hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar, pungkas Bahar. ***