Wacana Protap Digulirkan Kembali

>>imbc, medan
   Empat Fraksi DPRD Sumut, PDI Perjuangan, Partai Damai Sejahtera, Pelopor Peduli Rakyat Nasional dan Hanura mulai mengungkit kembali wacana pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap). Mereka mendesak pimpinan dewan memparipurnakan hasil pansus pemekaran Protap periode lalu.
   Desakan itu disampaikan ke empat fraksi tersebut saat menyampaikan pandangan fraksi masing-masing pada sidang paripurna khusus dengan agenda pemekaran Langkat di gedung DPRD Sumut, Senin (15/2). Turut hadir dalam paripurna tersebut Sekdaprovsu, RE Nainggolan dan anggota DPRD Sumut yang menjadi terdakwa kasus demo anarki massa pendukung Protap, Tahan Manahan Panggabean.
    Ke empat fraksi itu mendesak pimpinan DPRD Sumut agar mengagendakan paripurna Protap dengan alasan pemekaran provinsi itu sudah memenuhi peraturan hukum yang berlaku. Mereka menilai pemekaran Protap sama dengan pemekaran Langkat.
"Ketidakperdulian DPRD Sumut dapat menimbulkan friksi-friksi miring kepada masyarakat setempat. Kami harap pimpinan DPRD Sumut dapat memberikan penilaian secara objektif," kata juru bicara Fraksi Pelopor Peduli Rakyat Nasional, Oloan Simbolon.
   Sementara juru bicara Fraksi Hanura, Suasana Dachi malah sempat meminta agar jadwal paripurna Protap langsung diagendakan dalam rapat paripurna tersebut. Sebelum pembacaan pandangan masing-masing fraksi soal pemekaran Langkat, Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan Budiman Nadapdap juga sempat melakukan interupsi dan mempermasalahkan soal hasil pansus Protap yang belum diparipurnakan. Dengan alasan,
pembentukan pansus Protap juga menggunakan APBD Sumut.
Karena itu, dia menilai DPRD Sumut bersikap diskriminatif karena memparipurnakan pemekaran Langkat namun tidak memparipurnakan soal pemekaran Protap. "Hasil pansus Protap sudah ada di pimpinan dewan sejak periode lalu. Tapi kenapa belum diparipurnakan juga. Padahal Pansusnya juga sudah menggunakan dana APBD Sumut," katanya.
Menanggapi itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Timbas Tarigan juga langsung menginterupsi rapat. Dia menjelaskan bahwa pemekaran provinsi berbeda dengan kabupaten. Selain itu, pemekaran Protap masih berdasarkan PP No.129/2000. Padahal peraturan tersebut sudah diganti dengan PP No.78/2007.
   "Sehingga ada banyak syarat dalam PP No.78 yang belum dipenuhi Protap. Berbeda dengan pemekaran Langkat yang sudah memenuhi syarat. Cuma itu saja permasalahan Protap, jadi tidak ada pretensi apa-apa. Lagi pula tertundanya semua paripurna di dewan karena terjadinya pembunuhan Ketua DPRD Sumut," katanya.
  Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Sumut, Sigit Pramono Asri menyatakan hasil pansus Protap belum diparipurnakan karena memang masih banyak persoalan pembentukan Protap belum selesai. Serta masih banyak pihak yang belum menyetujuinya. "Persoalan Protap masih perlu waktu. Namun akan kita bahas kembali dalam rapat pimpinan," katanya. ***