Anggota Sindikat Pencuri Sawit Dibekuk

>> add,medan
       A. Ginting (39), anggota sendikat pencuri buah sawit di perkebunan Desa Pama Kutalim Baru, milik Elias Semangat Sembiring (62) warga Jalan Hayam Muruk Medan, Rabu (17/2) ditangkap oleh anggota Reskrim Poltabes Medan Unit Jahtanras dari kediamannya di kawasan Kutalim Baru.
Kasat Reskrim Poltabes Medan Kompol Jukiman Situmorang melalui Kanit Jahtanras AKP Faidir Chan kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban. Dijelaskannya, kejadiannya pada bulan Januari 2010 lalu. Pada Hari Minggu (24/1) lalu, pelaku bersama dua temannya yang tidak diketahui identitasnya (buron) mencuri buah sawit milik korban di perkebunan Desa Pama Kutalim Baru.
Pelaku bersama temannya itu sudah lima kali melakukan pencurian tersebut sehingga korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 75 juta. Sedangkan pelaku setiap beraksi menjual buah sawit hasil curiannya sebesar Rp 15 juta. Sementara sebanyak lima kali pelaku melakukan aksinya.
Karena korban sering kali kehilangan buah sawit diperkebunan miliknya, maka membuat pengaduan ke Mapoltabes Medan. Berdasarkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Berkat kesigapan petugas akhirnya seorang anggota sindikat pencuri sawit itu berhasil dibekuk. Sementara dua lagi temannya masih dalam pencarian. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif. ***