PN Sidimpuan Gelar Sidang Pemalsuan Tanda Tangan

Saksi Akui Tidak Pernah Bubuhkan Tandatangan

PN Sidimpuan Gelar Sidang Pemalsuan Tanda Tangan

>> kodir pohan, padangsidimpuan
            Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Selasa (16/2) kemarin menggelar sidang perdana kasus pemalsuan tanda tangan akte jual beli tanah dengan terdakwa MKH (20).
Dalam sidang dengan Majelis hakim ketua Tommy Manik SH dan anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH dan Wahyudinsah Panjaitan, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mixon Lubis, SH dan Panitera Pengganti Sarbarita Simanjuntak, SH itu menghadirkan enam saksi.
Ke-enam saksi itu Ruslin Efendi Harahap (ayah kandung terdakwa-red), Nurcahaya Harahap, SH, Sahat Parulian Nasution, Abdollah Harahap, Ismail, Lenni Ariati Harahap dan Ruslan Harahap (Mangarja Lopian).
Saksi kunci dalam hal ini ayah terdakwa mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam akte jual beli sebidang tanah di kelurahan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.
"Saya tidak tidak pernah menandatangani yang bentuknya akte jual beli tanah itu, "ujar Ruslin yang juga tuna netra dihadapan majelis hakim.
Sementara saksi Nurcahaya Harahap yang juga Lurah Hutaimbaru mengaku ada membubuhkan tanda tangan dalam akte jual beli tanah tersebut.
"Memang saya membubuhkan tanda tangan dalam akte tersebut, namun belakangan, itu sudah dibatalkan karena diindikasi adanya unsur pemalsuan tanda-tangan."
Dijelaskan, dirinya pernah disodorkan akte jual beli tanah oleh terdakwa yang didampingi kepling 8 dan langsung menandatanganinya karena merasa percaya terhadap keduanya.
"Saya tidak pernah mempertanyakan keaslian TTD tersebut karena merasa Kepling sudan menceknya lebih dulu, "terangnya yang mengaku mendapatkan Rp 1 juta untuk TTD itu..
Hal senada juga diutarakan keempat saksi lainnya yang mengaku tidak tahu menahu jika TTD yang ada dalam akte jual beli tanah itu dipalsukan terdakwa.
"Kami tidak tahu kalau terdakwa telah memalsukan TTD ayahnya, "kata mereka silih berganti dihadapan majelis hakin.
Usai mendengar keterangan saksi Majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (23/2) dengan agenda keterangan saksi.

Netral
Usai sidang, salah seorang saksi, Lenni Ariati Harahap, juga tante (namboru-red) terdakwa MKH mengungkapkan agar para hakim menyidang perkara tersebut dapat bersifat netral.
"Saya berharap para hakim bersikap netral dalam perkara ini, tidak memihak kepada salah satunya. Negara kita Negara hukum, kita hormati nantinya keputusan hukum." Harapnya. ***