>>imbc, medan
Kepolisian Kota Besar Medan memastikan tidak akan menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penyekapan lima jurnalis oleh oknum dokter dan sekuriti Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik Medan (RSUP-AM).
Bahkan, dalam pengembangan proses penyidikan, polisi menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Kekhawatiran dihentikannya penyidikan, lantaran adanya pencabutan laporan oleh Efendy Ahmad Lubis, wartawan cetak di Medan.
Insiden penyekapan yang dialami, Efendy Ahmad Lubis (Metro 24 Jam), Al Amin (Metro Aceh), Wahyu (juru kamera), Afik (MNC Grup) dan Yasir (TV One), pada Sabtu 6 Februari 2010, telah dilaporkan atas nama Efendy, dengan Laporan Polisi 360/II/2010/SPK/ Tabes. Hanya saja, dalam proses penyidikan, Efendy mengajukan pencabutan laporan yang diterima penyidik, 15 Februari 2010.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar menegaskan, penyidikan kasus dugaan penyekapan tetap dilanjutkan. "Kasus ini bukan delik aduan murni," kata Baharudin kepada wartawan, Kamis (18/2) sore. Atas kategori itu, lanjut Baharudin, pencabutan laporan tidak serta merta menghentikan penyidikan. "Tindakannya tetap dilanjutkan," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah wartawan mendatangi markas Poltabes Medan Jalan HM Said. Juru bicara Forum Jurnalis Medan (FJM), Rifian Arif mengatakan, maksud kedatangan ingin membuat laporan baru atas nama korban lainnya. "Karena laporan atas nama Efendy sudah dicabut, tiga rekan lainnya, Amin, Afik dan Yasir akan membuat laporan polisi baru," katanya.
Didampingi kuasa hukum, Muhammad Rangga Batubara para jurnalis diterima penyidik di Reskrim Poltabes Medan, Ajun Inspektur Satu J Barus. Dikatakannya, proses penyidikan tidak akan dihentikan.
Kepada wartawan, Barus mengungkapkan, saksi korban dalam laporan Efendy dapat ditingkatkan statusnya. "Dari saksi korban menjadi saksi pelapor. Jadi tidak perlu buat laporan baru," ungkap Barus.
Muhammad Rangga Batubara memberikan apresiasi baik dengan langkah penyidikan Poltabes Medan tersebut. "Kita nilai Poltabes Medan sampai saat ini kooperatif," ujar Rangga. Diungkapkannya, rencana membuat laporan baru karena kekhawatiran adanya proses penyidikan berhenti dengan pencabutan laporan oleh Efendy. "Tidak, karena ini bukan delik aduan," tegasnya.
DIPERIKSA
Sementara, sumber di Poltabes Medan menyebutkan, para terlapor, hari ini, Jumat (19/2) akan diperiksa. "Dokter Dodi, dokter Rudi dan Lasman selaku sekuriti akan diperiksa," kata sumber, seraya menunjukkan surat panggilan yang ditandatangani Kapoltabes Medan, Kombes Imam Margono.
Dalam surat panggilan yang dikeluarkan tanggal 15 Februari 2010, Poltabes Medan tidak hanya menjerat dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. "Ada pasal 333 KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40/1999 (tentang Pers)."
Penerapan Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers disambut baik FJM. "Ini yang kita harapkan," kata Arif. Dengan mencantumkan pasal itu, lanjut Arif, tujuan perjuangan jurnalis khususnya di Medan, penegakkan Undang-Undang Pers akan terwujud. "Mudah-mudahan perjuangan jurnalis ini tercapai," katanya.
Selain itu, Arif meminta penyidik mengusut dugaan pemalsuan tandatangan Amin, dalam surat pencabutan yang diserahkan Efendy. "Pemalsuan tandatangan ini segera diusut, berbarengan dengan pengusutan kasus penyekapan," tegasnya. ***