Panwaslukada Medan Akhirnya Diakui KPU Pusat

>>fachru, medan
     Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan PU segera meninjau kembali/mencabut surat KPU kepada Ketua KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota No.54/KPU/II/2010 tanggal 5 Februari 2010 tentang tindaklanjut surat KPU No.50/KPU/II/2010 selambat-lambatnya tanggal 12 Februari 2010.
   Pencabutan ini berdasarkan hasil kesepakatan rapat pembahasan 46 pembentukan Panwaslukada yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) yang sudah disepakati 11 Februari 2010 di Jakarta antara KPU Pusat (I Gusti Putu Arta, Asrudi Trijono) Bawaslu (Agustiano Tio Fridelina Sitorus, Gunawan Suwantoro) diketahui oleh Dirjen Kesbangpol Depdagri (A Tanri Balli.L).
    Hasil kesepakatan itu membahas pembentukan 46 Panwaslukada yang tidak sesuai SEB yakni terbagi dalam empat item pertama, tidak perlu ditinjau karena telah sesuai dengan konsep SEP yakni Panwaslukaa Padang Pariaman, Sukoharjo dan Buton Utara.
    Kedua, Panwaslukada yang belum dilantik oleh Bawaslu sehingga akan diproses sesuai dengan SEB yakni Panwaslukada Berau,Toli-toli, Mamuju Utara dan Mamuju.
    Ketiga, Panwaslukadanya yang telah disediakan anggaran sampai hari Kamis 11 Februari 2009 sehingga disepakati SK Bawaslu tidak perlu ditinjau kembali yakni Panwaslukaa Samosir, Musi Rawas, Pesawan, Kutai Timur, Muna, Bombana, Konawe Utara, Bulukumba, Manggarai, Ngada, Timor Tengah Utara, Tidoer Kepulauan, Halmahera Barat, Pegunungan Bintang dan Supiori.
    Dan keempat, jumlah 24 daerah Bawaslu siap meninjau atau mencabut SK pembantukan Panwaslukada dan Bawaslu akan memproses usul KPU sesuai dengan SEB (dengan catatan akan dikurangi daerah yang telah disediaka anggaran sampai Kamis 11 Februari 2010 sesuai data dari Ditjen BAKD) yakni Panwaslukada Madina, Bengkulu Utara, Lampung Timur, Bandar Lampung, Pesisir Selatan, Sijunjung, Tanah Datar, Samarinda, Palu, Kep Aru, Kep Sula, Boven Agul, Asmat, Waropen, Keerom, Yapen Waropen, Teluk Mondana, Sorong Selatan, Raja Ampat, Kaimana, Teluk Bintuni, Manokwari dan Fak-fak. ***