>> imbc, medan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut meminta para aparat hukum dan pemerintah di Kabupaten Serdang Bedagai untuk bersikap bijak dalam menghadapi seorang wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik yang memiliki etika dan mengerti peraturan.
Hal itu dikatakan Sekertaris PWI Sumut, Hermansyah, kepada MedanBisnis seusai pelaksanaan dialog terbuka "Menerobos Rambu-rambu Pers dalam Tinjauan Hukum" serangkaian Hari Pers Nasional (HPN)/HUT ke 64 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2010 tingkat Sumut di Aula Binagraha Pemprovsu, Selasa (23/2).
Hal itu dikatakan jurnalis senior di Harian Analisa ini menanggapi kekerasan fisik yang berujung pada tuntutan hukum yang dialami wartawan Harian MedanBisnis di Kabupaten Serdang Bedagai, Jhoni Sitompul, beberapa waktu lalu.
"Jangan berdasarkan arogansi. Jangan karena dia aparat, sehingga bisa mengabaikan fungsi-fungsi pers itu sendiri. Di sinilah tanggungjawab kita untuk menjadi pilar demokrasi. Bukankan pers itu juga bagian dari pilar demokrasi," ujarnya.
Kritik yang sama juga disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, yang menilai proses hukum yang harus dialami Jhoni Sitompul sebagai tidak fair. Karenanya, AJI Medan yang juga menangani beberapa kasus yang dialami pekerja pers di Sumut menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Joni Sitompul dan mengamati secara cermat proses persidangan yang akan dimulai hari ini (24/2).
"Sangat disayangkan kekerasan terhadap pers masih saja terjadi. Ironisnya lagi, saudara Jhoni yang melaporkan perlakuan kekerasan fisik yang didapatnya, seperti tidak ditanggapi pihak kepolisian. Malah sekarang dia harus mengikuti persidangan atas laporan yang sebenarnya pelaku tindak kekerasan," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Henry Sitinjak, ketika menyampaikan sikap AJI terkait permasalahan tersebut di Medan.
Seperti diketahui, Jhoni Sitompul mendapat tindak kekerasan berupa pemukulan dari oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Pemkab Serdang Bedagai, ketika melaksanakan tugas jurnalis di salah satu SKPD Pemkab tersebut.
Ironisnya lagi, tindakan oknum Satpol PP itu disaksikan langsung oleh Kepala SKPD terkait tanpa melakukan tindakan pencegahan yang maksimal. "Kalau ini dibiarkan, akan merugikan pekerja pers dan masyarakat secara keseluruhan, yang ingin mendapatkan informasi yang disajikan melalui media," ujarnya.
Ia menyebutkan, tindakan sewenang-wenang seperti itu harus ditentang dan dibumi hanguskan, guna menciptakan iklim yang kondusif dan menjunjung keterbukaan informasi saat ini.
Henry menambahkan, pendampingan AJI tersebut dilakukan dengan mencermati jalannya persidangan dan menganilisis putusan yang nantinya akan dikeluarkan. Menurutnya, dari analisisi AJI Medan, Jhoni Sitompul seharusnya tidak divonis bersalah karena hanya sebagaim korban dalam peristiwa tersebut.
Dengan tegas, dia pun menyebut oknum Satpol PP itulah yang seharusnya diproses secara hukum. Di sisi lain ada yang janggal dalam proses pemeriksaan terhadap Joni Sitompul.
Selain mengabaikan laporan yang dilayangkannya, pihak kepolisian juga tidak memeriksa kadis terkait, mengingat dengan adanya yang bersangkutan saat kejadian, harus diperiksa sebagai saksi.
"Selain pendampingan seperti ini, AJI juga akan melakukan upaya-upaya non litigasi terkait penyelesaian dan penanganan kasus ini. Untuk oknum Satpol PP, bupatinya harus memberikan sanksi tegas dan diproses secara hukum," tegasnya. ***