Kementrian BUMN Kabulkan Aspirasi Rakyat Sumut

CCCCC.jpg

>> imbc, jakarta
            Kementrian BUMN, lewat Sekmennya, Muhammad Said Didu mengabulkan sejumlah aspirasi rakyat yang didampaikan komisi B, DPRD Sumut, Rabu (24/2) terkait mekanisme bagi hasil PTPN-2, 3 dan 4 dan mekanisme Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat.
Menurutnya, banyak permasalahan pertanahan di sejumlah perkebunan PTPN-2, 3 dan 4 yang menjadi masalah harus segera diselesaikan dengan melakukan pengukuran ulang yang akan dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan koordinasi DPRSumut. Terutama dalam menentukan hak-hak yang dipersengketakan dan memasukkannya dalamperencanaan tata ruang.
"Kita memohon DPRD sumut dapat melakukan koordinatif dengan BPN untuk menyelesaikan masalah pengukuran tanah yang disengketakan," ujarnya
Sedangkan terhadap pembagian hasil dengan sejumlah perkebunan yang diajukan oleh komisi B, Muhammad Said Didu menyikapi dan menyetujui agar pemerintah Sumut untuk membahas nilai nominal Hak Guna Usaha (HGU) dan dimasukkan menjadi penyertaan modal provsu di perusahaan BUMN di Sumut.
"Masalah bagi hasil sebiknya DPRD, Pemprovsu dan kementerian BUMN melakukan koordinasi untuk menilai HGU dan menjadikannya saham di perusahaan BUMN," jelas Didu berdiplomasi.
Karenanya lanjut Said Didu, kementerian BUMN mengharapkan peran DPRD Sumut dalam memajukan peran BUMN dalam membina perusahaan. Bahkan dapat memahami pentingya PTPN-3 segera mewujudkan secepatnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang kini Sumut menjadi pilot peroyeknya tersebut.
Bahkan kementrian BUMN, lewat rekomendasi tersebut juga mengharapkan peran DPRD Sumut melakukan pengawasan seluas-luasnya dalam upaya peningkatan kinerja BUMN yang ada di Sumatera Utara.
Terhadap pemberlakukan dan penyaluran CSR yang selama ini dinilai tidak menyentuh terhadap kepentingan masyarakat. Kementrian BUMN menyarankan agar penyalurannya dilakukan dengan berpedoman dengan program pemerintah daerah.
"Dengan kata lain, sebaiknya CSR disalurkan dengan cara yang dilakukan oleh pemerintah Jawa timur. Dimana proyek-proyek tak bias dibiayai APBD dapat diusulkan lewat dana CSR dari BUMN setempat," ujar Said Didu dengan penuh keyakinan.
Pertemuan yang semula terasa agak kaku, namun dengan diterimanya sejumlah usulan tersebut, seluruh anggota komisi B, yang terdiri dari coordinator Kamaluddin Harahap, Layari Sinukaban, M Nasir, Aduhot Simamora, Palar Nainggolan, Bustami HS, Rizal Sirait, Washington Pane, Richard Eddy M Lingga, Taufik Hidayat, Fahru Rozi, Guntur Manurung, Ida Budi Ningsih, Tiaisah Ritonga, Taufan Agung Ginting, Syahrial Harahap, Rinawati Sianturi Tohonan Silalahi, Khaeruddin Syah Sitorus menjadi mencair, terutama setelah terkabulnya keinginnan dewan. Sedangkan pimpinan BUMN yang ikut dalam pertemuan itu, adalah Dirut PT Pelindo I Sumut/Aceh, Harri Sutanto.
Sedangkan terkait masalah persoalan perlistrikan di Sumut, Said Didu mengisyaratkan bahwa, minggu depan, presiden akan mengeluarkan Kepres. Dimana daerah yang sering mati lampu, PLN boleh secara langsung untuk menggantinya dengan melakukan penyewaan atau membeli langsung "Genset", tanpa harus melakukan tender. Namun harus sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
Komisi B, juga melaporkan tingkah polah manajemen BUMN di Sumut selama ini yang dinilai arogansi dalam melakukan koordinasi dengan DPRD Sumut. PTPN-3 secara tegas menolak koordinasi walau telah dijadwalkan berkali dalam rapat kerja dengar pendapat, bahkan PTPN-3 lewat humasnya melakukan intervensi agar DPRDSU tidak melakukan fungsi sosialnya terhadap pengawasan. Sehingga terkesan PTPN-3 mengambila alih fungsi dan tugas dewan.
Karenanya, Sekmen BUMN menyatakan akan melakukan peneguran terhadap PTPN-3, bahkan terhadap seluruh BUMN yang ada di Sumut, untuk tetap berkoordinasi secara ketat dengan DPRD Sumut. (***)