>> zai, rantauprapat
Proyek Swakelola Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara UPRPJJ Rantauprapat Tahun Anggaran 2009, yakni pengerjaan Perawatan Parit Beton Jalan Desa Kampung Dalam menuju Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, dikerjakan asal-asalan alias asal jadi.
Diduga dalam pelaksanaannya tanpa study kelayakan,dan perencanaan yang matang. Akibatnya,uang negara yang notabenenya uang rakyat itu menjadi mubazir, karena tidak bermanfaat khususnya bagi warga yang berdomisili disekitarnya,dan masyarakat Labuhanbatu pada umumnya. Betapa tidak,baru saja sekitar empat bulan selesai pengerjaannya,malah kondisi parit sudah kembali tumpat.
"Proyek pembersihan parit beton Jalan Desa Kampung Dalam menuju Desa Tanjung Siram itu baru selesai pengerjaannya sekitar empat bulan lalu,sementara sekarang kondisi parit sudah kembali tumpat,bahkan sudah rata dengan badan jalan,"ujar Syamsul Bahri Sitepu,Ketua Umum Lembaga Independen Pemantau Aset Negara (LIPAN) Kabupaten Labuhanbatu,Minggu (7/3) di Rantauprapat.
Menurutnya,proyek swakelola Dinas Bina Marga UPRPJJ Rantauprapat yang dialokasikan pada APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2009 itu,diduga merupakan proyek akal-akalan,yang tujuannya hanya untuk mengahabiskan anggaran saja.
Namun yang pasti,dalam perencanaannya tanpa ada study kelayakan,sehingga dalam pelaksanaannya tidak dapat dikerjakan secara optimal. "Tentunya sudah tau,kondisi parit dan jalan di daerah itu rawan tertimbun pasir,dan batu-batu kerikil, kok kenapa pelaksanaannya dikerjakan asal-asalan saja tanpa perencanaan yang matang. Itukan namanya proyek akal-akalan,yang tujuannya hanya untuk menghabiskan anggaran saja,"katanya.
Lebih lanjut dikatakannya,dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek swakelola Dinas Bina Marga Sumatera Utara UPRPJJ Rantauprapat Tahun Anggaran 2009 itu,diduga terkesan ada unsur KKN,sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara dengan jumlah yang tidak sedikit. "Untuk itu diminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejati) Sumatera Utara agar segera mengusut dan memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Bina Marga UPRPJJ Rantauprapat,karena pelaksanaan proyek swakelola Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara UPRPJJ Rantauprapat Tahun Anggaran 2009,diduga tanpa perencanaan dan study kelayakan,"tegas Syamsul ***