>> one, medan
Alih fungsi lahan persawahan kepada jenis tanaman keras di beberapa kabupaten/kota di Sumut, kini sudah memasuki tahap mengkhawatirkan. Persawahan yang harusnya menghasilkan tanaman lunak seperti padi kini beralihfungsi menjadi tanaman perkebunan, seperti jagung atau bahkan tanaman keras seperti kelapa sawit.
"Jika kondisi ini tidak segera diantisipasi maka Sumut akan mengalami krisis," kata Sekretaris dan Anggota Komisi B DPRDSU, Aduhot Simamora dan Richard Eddy M Lingga kepada wartawan, usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Pertanian Provsu,Senin.
Menyikapi persoalan itu, Komisi B dan D nantinya juga akan menggelar rapat gabungan dengan memanggil beberapa instansi seperti Dinas Tarukim, Dinas Pertanian, Dinas Pengairan Balai Besar Sungai dan Danau. "Karena semua dinas tersebut berkaitan dan menangani persoalan alih fungsi lahan pertanian,"ujar Aduhot.
Karena, kata dia menangani persoalan pertanian, harus ada koordinasi misalnya Dinas Pertanian dengan Distarukim dalam hal pembangunan agropolitan untuk menunjang produktifitas. Begitu juga dinas pengairan. "Karena dinas pengairan juga berfunsgi untuk mengatur sistem pengairan persawahan, hingga bisa menghasilkan panen maksimal bagi kalangan petani," kata Richard Lingga.
Selanjutnya dia menyampaikan, komisi B juga meminta agar Dinas Pertanian secepatnya membuat rancangan Perda alihfungsi lahan persawahan.Sehingga tidak ada kesewenang-wenangan mengalihfungsikan persawahan menjadi lahan tanaman keras.
Aduhot juga menyampaikan agar tiap-tiap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga dibangun kawasan sentra pertanian untuk mengantisipasi terjadinya impor beras di Sumut. Pada rapat dengar pendapat Komisi B DPRDSU dengan Distan juga dibahas rencana perluasan lahan persawahan.
Sementara menyangkut masalah pupuk bersubsidi yang turut dibahas pada pertemuan itu terungkap hingga saat ini masih 12 kabupaten/kota di Sumut yang memiliki SK penyaluran pupuk bersubsidi tersebut. Dewan meminta agar Biro Ekbang Provsu kembali menyurati semua kabupaten/kota lainnya yang masih terkesan 'membandal' dan tidak proaktif terhadap Peraturan Gubsu tentang penyaluran pupuk bersubsidi tersebut di tingkat kabupaten/kota.
"Kita sesalkan sikap masa bodoh dari pihak kabupaten/kota, padahal Sekda Provsu sudah tiga kali melayangkan surat kepada mereka,"kata Aduhot. ***