>> imbc, medan
Belasan delegasi perwakilan masyarakat Ujung Batu 3 dan 5, Desa Ujung Batu, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Padang Lawas (Palas) mengadukan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumut Rapotan Tambunan ke Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK).
Rapotan termasuk pihak yang diadukan bersama PT Victorindo Alam Lestari (VAL) yang diduga bersekongkol menyerobot ratusan hektar tanah warga transmigrasi.
"Hingga hari ini, tidak ada tanda-tanda kasus yang sebenarnya gampang ini tuntas.Yang ada janji-janji melulu," kata Kepala Desa Ujung Batu I, Lasiman didampingi Ketua KUD Warga Ujung Batu 5 Herli Simanjuntak kepada pers di Medan , Selasa (9/3).
Keduanya bersama warga transmigran mengaku kesal dan tidak puas setelah bertemu dengan Kadisnakertrans Rapotan Tambunan, di kantornya, Jl Asrama No 143 Medan. Hadir dalam pertemuan itu, Kadis Pendudukan dan Catatan Sipil Transmigrasi Efendi Harahap, dua pejabat dari Departemen Transmigrasi Jakarta.
Karenanya, mereka sudah letih berjuang 14 tahun. Klimaksnya, keduanya atas nama warga mengadukan Kadisnakertrans dan PT VAL ke Presiden dan KPK untuk mendapat kepastian hukum.
Menurut Lasiman, ketidakpuasan kinerja Kadisnakertrans Rapotan Tambunan terlihat dari kejanggalan sikap Rapotan yang terus menerus mendata ulang lahan plasma mandiri milik 41 KK warga Ujung Baru I seluas 71,75 hektar. Padahal mereka jelas memiliki sertifikat sejak PT VAL memberikan plasma dan plasma mandiri kepada 500 KK tahun 1995.
"Ngapain lagi mesti didata, diiventarisir, berarti kan ada apa-apanya," kata Lasiman,
Selain itu, Rapotan Tambunan dinilai memberi angin kepada PT VAL yang jelas-jelas mencaplok 71,75 hektar lahan Ujung Batu I. Itu terlihat dari sikap Rapotan yang membiarkan saja pertemuan penting itu dihadiri Humas, Direktur Keuangan dan staf lain dari PT VAL. "Mereka bukan pengambil keputusan, mengapa diperkenankan hadir. Seharusnya yang diundang direkturnya, Robert. Anehnya lagi, sudah belasan kali sang direktur tak hadir dalam rapat-rapat serupa, Kadisnakertrans, Rapotan Tambunan tidak pernah memberi peringatan," kata Lasiman.
Yang lebih menyakitkan, kata Lasiman, Ketua KUD Ujung Baru 5 yang sudah dua kali berdiri untuk berbicara mengenai nasib 200 kk atas lahan 400 hektar di Ujung Baru 5 ditepis oleh Rapotan Tambunan. Alasannya, Rapotan ingin fokus pada status lahan 41 KK di Ujung Baru I.
14 Tahun Dicaplok
Pencaplokan lahan ini terjadi ketika PT VAL memperoleh izin rekomendasi atas lahan seluas 6.000 hektar untuk dikelola. Dari jumlah itu, 3.000 hektar diperuntukkan bagi lahan inti, dan 3.000 hektar lagi lahan plasma tahun 1996. Pengelolaan ini dilakukan setelah pemerintah membuka program transmigrasi di Tapanuli Selatan tahun 1981-82. Setelah dimekarkan, lahan ini kini masuk kabupaten Padang Lawas.
Kenyataannya kemudian, dengan alasan tumpang tindih, PT VAL mencaplok lahan plasma mandiri yang sertifikatnya milik 41 KK warga Ujung Batu I. Akibatnya, selama 14 tahun warga di sana resah karena tidak mampu mengelola lahan mereka, yang kini sudah ditanami sawit oleh PT VAL.
Setelah dilakukan penelitian oleh staf Disnakertrans Sumut, tidak ada ditemukan tumpang tindih sertifikat warga. Sumber-sumber di dinas itu mengatakan, PT VAL keberatan melepas lahan plasma dan inti, karena saat ini, sudah ditanami sawit yang memasuki masa produksi. "Mereka bisa rugi miliaran kalau dilepaskan," ujar sumber itu.
Begitu juga ketika diajukan win-win solution (solusi menguntungkan semua pihak), PT VAL malah tetap ngotot mempertahankan hak mereka.
Terhadap rumitnya kasus ini, warga Ujung Batu I dan 5 sudah bolak-balik ke Jakarta , Poldasu, eksekutif dan legislatif di Padang Lawas, bahkan DPRD Sumut. Terakhir, warga mendatangi Departemen Transmigrasi, Nopember 2009, yang dihadiri Kadisnakertrans. Ketika itu, Kadisnaker berjanji menyelesaikan masalah ini tahun 2010. "Kini sudah masuk bulan Maret 2010, Kadisnakertrans Rapotan Tambunan tidak mempertegas komitmennya. Malah mengusulkan lagi pengukuran ulang guna mencari titik kordinatnya. Harusnya dia memberi sanksi atau mengusir PT VAL dari lahan plasma dan inti, karena sesuai aturan, lahan itu memang diprioritaskan untuk kepentingan transmigrasi bukan pengusaha ," kata Ketua KUD Ujung Batu 5, Herly Simanjuntak.
Kadisnakertrans Rapotan Tambunan ketika bertemu wakil=wakil warga Ujung Batu dan 5 menegaskan, pihaknya tidak bermaksud memperlama kasus ini. "April 2010, kita mulai inventariasasi dan pengukuran sebelum dieksekusi dan diserahkan kepada masyarakat," kata Rapotan.
Kadisnaker ini tidak menyadari bahwa tim yang di hawah kordinasinya sendiri sudah berulangkali ke lokasi sengketa, namun tidak ditemukan tanda-tanda tumpang tindih lahan dan sertifikat. ***