Tuntut Eksekusi Lahan Dibatalkan

Ratusan Buruh PT KIM Demo di PN Lubuk Pakam

Tuntut Eksekusi Lahan Dibatalkan

>>syamsul, deli serdang
   Ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Solidaritas Buruh KIM melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menolak dengan tegas eksekusi lahan HPL No. 3/DS.
    Dengan mengenderai beberapa mobil dan sepeda motor para pengunjuk rasa memasuki halaman gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan dibantu dengan alat pengeras suara para pengunjuk rasa melakukan orasi agar PN Lubuk Pakam tidak memaksakan kehendak untuk mengeksekusi lahan HPL tersebut.
   Sebab PK no 94 PK/PDT/2004 jelas menyatakan bahwa objek perkara diluar HJPL no.3/DS dan HGB milikmerekja dan PN lubuk pakam dinyatakan salah dan ceroboh telah menetapkan objek perkara karena tidak melibatkan BPN.
   Selanjutnya sertifikat HPL No.3/DS dan sertifikat HGB tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bukan oleh juru sita PN Lubuk Pakam, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah posisi BPN telah digantikan oleh juru sita PN Lubuk Pakam?.
    Pada bagian lain pernyataan sikapnya para pengunjuk rasa juga menuding PN Lubuk Pakam juga menduga telah bekerjasama dengan markus,untuk itu para buruh yang tergabung dalam eorum solidaritas buruh KIM siap mempertahankan bahkan mengusir,dan menerjang siapapun pelaku eksekusi.
   Setelah menyampaikan orasi yang terdapat dalam pernyataan sikapnya, pihak PN Lubuk Pakam bersedia menerima delegasi pengunjuk rasa untuk melakukan dialog tentang eksekusi lahan HPL No.3/DS.
   Sebanyak enam orang delegasi dari Forum Solidaritas yang terdiri dari para investor dipimpin Luhut Situmorang kuasa hukum para investor bertemu dengan ketua pengadilan Suharjono SH.
Pertemuan tertutup yang berlangsung lebih kurang 30 menit tersebut ,menyepakati dibatalkannya eksekusi terhadap lahan HPL yang seharusnya berlangsung hari selasa 30/10.
    Seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum para investor luhut situmorang kepada wartawan usai pertemuan dengan Ketua PN Lubuk Pakam Suharjono SH, bahwa PN Lubuk Pakam memberikan tenggang waktu satu bulan kepada pihak investor untuk menyelesaikan masalah tersebut.
   Dikatakan Luhut Situmorang Ketua PN Lubuk Pakam memberikan apresiasi kepada para investor, yang dipandang perlu untuk dilindungi sebagai pihak yang memberikan kesempatan bekerja kepada buruh di perusahaan perusahaan investor tersebut.
Pada kesempatan yang sama Luhut Situmorang juga memberikan apresiasi kepada Bupati Deli Serdang Drs H Amri Tambunan, atas kesempatan yang diperoleh para investor berupa penundaan selama satu bulan.
   Usai pertemuan dengan Ketua PN Lubuk Pakam para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib untuk pulang ke rumah masing masing sesuai dengan instruksi kuasa hukum para investor Luhut Situmorang. ***