PT KAI Divre I Sumut Diminta Buat Database Aset

>>nida, medan
     Komisi D DPRD Sumut meminta PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divre I Sumatera untuk membuat database mengenai asset-asetnya di Sumut, yang saat ini sebagian besar banyak digunakan masyarakat.
    Hal ini dinilai penting, mengingat pengambilalihan asset PT KAI oleh masyarakat sewaktu-waktu bisa terjadi dan bisa menimbulkan persoalan sosial.
    "Kita melihat tanah milik KA banyak yang dimanfaatkan oleh masyarakat, apakah memang sudah ada persetujuan dari PT KA atau memang liar, karena masalah ini menyangkut masyarakat yang sewaktu waktu dapat menimbulkan persoalan sosial apabila lahan tersebut tiba tiba di butuhkan oleh PT KAI, tutur Anggota Komisi D DPRD Sumut, Fadly nurzal, S.Ag, Senin (29/3), saat menggelar rapat dengar pendapat dengan PT KAI Divre I Sumatera.
    Fadly yang juga Ketua Fraksi PPP ini menilai perlunya database mengenai asset-aset PT KAI ini, agar sewaktu-waktu terjadi klaim dari masyarakat, dewan dapat membantu menengahi konflik tersebut. Sebab saat ini cukup banyak konflik tanah dengan masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah yang sudah mereka kuasai selama beberapa tahun, meski sesungguhnya tanah tersebut merupakan milik Negara.
    Sementara Vice President PT KAI Divre I Totok yang hadir dalam rapat menjelaskan memang ada beberapa lahan yang disewakan kepada pihak ketiga dengan perjanjian kontrak, jika sewaktu-waktu dibutuhkan PT KA berhak mengambil lahan tersebut.
   Sedangkan adanya lahan yang diduduki secara liar oleh masyarakat, tidak dibantah oleh Totok. "Ada juga lahan yang ditempati secara liar tanpa ada kontrak dengan pihak PT KAI. Selama masyarakat memegang surat perjanjian kontrak dengan PT KA yang ditanda tangani oleh pejabat yang dihunjuk, berarti itu resmi, tapi jika tidak ada kita nyatakan liar," ujarnya.
   Dia melanjutkan, aturan sewa lahan ini didasarkan kepada SK Direksi PT KAI dengan formula yang sudah ditentukan. "Jadi tarifnya ada dan resmi," ujar Totok.
    Untuk tahun 2010 ini saja, menurut Totok, Divre I Sumatera dibebankan target sebesar Rp30 Miliar, itu di luar angkutan. "Jadi lahan tersebut boleh disewakan karena ada SK tersebut," ujar Totok.
Totok juga menambahkan, untuk penyewa lahan KAI tidak ada pembedaan siapapun boleh. Tapi jika sudah habis masa kontrak tersebut bangunan yang ada harus dibongkar," katanya. ***