>> syamsul bahri, deli serdang
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Peduli Lingkungan Masyarakat Sumatera Utara Sukamto mensinyalir pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam salah tangkap soal dugaan korupsi pembangunan jembatan Paluh Merbau di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang merugikan negara lebih kurang Rp 500 juta.
Kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Paluh Merbau ini sempat menjebloskan Martiam Purba ST ke dalam tahanan, sebab Martiam menjabat sebagai PPTK pada tahun 2008, setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Ditahannya Mertiam Purba ST karena adanya dugaan kesalahan pekerjaan, yakni adanya kesalahan bestek, dan dijerat dengan pasal 2 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang jo pasal 18 ayat (1), (2) ,(3) UU RI No 31 tahun 1999 jo UU RI 20 Thn 2001 jo 55 ayat(1) ke-1 KUH Pidana dengan acaman 4 tahun penjara.
Namun setelah beberapa bulan ditahanan Martiam Purba ST kembali menghirup udara bebas, dan Martiam kembali melaksanakan tugaskan sebagai Kepala Seksi Jalan dan Jembatan di Kantor Dinas PU Bina Marga Deli Serdang, dan sampai saat ini belum ada putusan hukum tetap terhadap kasus Martiam.
Selanjutnya dalam menjalani persidangan Martiam pun tidak lagi seperti tahanan lainnya yang dibawa dengan mobil tahanan Kejari Lubuk Pakam. Martiam datang dengan mengenderai mobil dinas jabatan bahkan tidak jarang menggunakan kenderaan yang bukan mobil dinas.
Maka berdasarkan hal tersebut Sukamto mensinyalir pihak Kejari Lubuk Pakam salah tangkap terhadap Martiam dan Kasrolen, untuk itu Martiam dapat menggunakan hak-hak hukumnya jika kemudian hasil persidangan menyatakan kalau Martiam Purba ST tidak bersalah.
Selain itu Sukamto juga menyatakan keprihatinnya terhadap kinerja pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, yang sampai saat ini tidak satupun kasus dugaan korupsi pada Dinas PU Bina Marga Deli Serdang yang dipimpin Ir Faisal tersebut dapat dibuktikan oleh pihak Kejari Lubuk Pakam.
Demikian juga dengan kasus dugaan korupsi proyek swakelola pada dinas PU Bina Merga Deli Serdang yang sempat menjebloskan Ir Faisal kadis PU Bina Marga Deli Serdang ke dalam sel rutan Tanjung Gusta lebih kurang 6 bulan.
Untuk itu Sukamto minta agar untuk kedepan pihak kejaksaan tidak asal main tangkap dan tahan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PU Bina Marga Deli Serdang. ***