Pemekaran Labura dan Labusel terancam Gagal

>>zai, rantauprapat

Dimekarkannya Kabupaten Labuhanbatu menjadi 3 Kabupaten yaitu Labuhanbatu Induk, Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang dibentuk sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2008 dan UU Nomor 22 Tahun 2008 terancam gagal. Sebab hingga kini daerah pemekaran tersebut belum terbentuk KPUD nya.

Demikian dipaparkan Hasanuddin Hasibuan, aktivis LSM dan tokoh politisi pemekaran Labuhanbatu kepada imbc, Rabu (21/7) di Rantauprapat.

Dikatakannya, Kabupaten Labura ibukotanya Aekkanopan, dan Labusel ibukotanya Kota Pinang itu belum terbentuk KPUD sebagai penyelenggara Pemilukada. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum pada pasal 4 menyebutkan KPU kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, yang berarti anggota KPUD kabupaten/kota tersebut telah terbentuk.

"Tapi sayangnya, sampai saat ini KPUD nya belum terbentuk, malah anggota KPUD Labuhanbatu Induk yang mau melaksanakan Pemilkada di daerah tersebut, tentunya Pemilukada pada dua daerah pemekaran itu dinilai cacat hukum," ujarnya.

Ketua DPRD Labuhanbatu Hj. Eliya Rosa berpendapat apabila tidak segera dibentuk KPUD di Labura dan Labusel tidak menutup kemungkinan pemekaran daerah itu manjadi gagal, dikarenakan tidak terbentuknya KPUD yang definitif akan berpotensi terjadi gugat menggugat para calon Bupati yang kalah pada Pemilukada nantinya, termasuk tentang keabsahan KPUD Labuhanbatu yang menyelenggarakan Pemilukada pada dua daerah pemekaran itu.

"Untuk itu KPUD Provinsi Sumatera Utara dan instansi terkait agar segera membentuk KPUD di dua daerah itu, mengingat masyarakat di daerah itu sangat berharap atas kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya sesuai tujuan pemekaran itu," jelasnya di Gedung DPRD Rantauprapat.

Senada dengan Ketua DPRD Labuhanbatu, Ketua DPRD Labusel Feri Andika ketika dihubungi melalui telepon selulernya juga mengatakan hal yang sama. Hal itu dijelaskannya, pembentukan KPUD Labusel akan diupayakan dalam waktu yang secepatnya sebelum Pemilukada di daerah itu dilaksanakan. Sementara Ketua DPRD Labura Drs.Ali Tambunan yang caba dihubungi tidak bersedia mengankat telepon selulernya,dan pesan SMS juga tidak bersedia menjawab. ***