>> patrisno/zainul\, rantauprapat
Akibat mobil Ketua DPRD Labura tabrakan dengan mobil Kijang Inova B 1086 NFN, tak sengaja Polsek Aek Natas temukan 623 bungkus dengan berat 623 kg ganja kering siap edar di dalam mobil Kijang Inova nopol B 1086 NFN, Senin pagi (26/7) Sekitar pukul 06.00 wib.
Informasi yang diperoleh, semula Mobil kijang inova yang memakai Plat Angkatan Udara (AU) melintas dari arah medan menuju Rantauprapat. Namun, setibanya di jalinsum aek loba Kabupaten Asahan mobil Kijang Inova tersebut menabrak mobil jenis Ford Everest yang diketahui mobil dinas Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Ali Tambunan.
Merasa tak senang mobilnya ditabrak, Ali membawa kasus tersebut keranah hukum dan menggiring Mobil kijang inova munuju polsek Aek Kanopan, kemudian mobil tersebut digiring kembali ke polsek Aek Natas. Setelah Petugas polantas mengindentifikasi kenderaan Mobil jenis Inova tersebut dicurigai plat nomor tidak sesuai dengan surat - suratnya.
Selanjutnya, petugas kembali memeriksa isi kenderaan, namun ternyata di dalamnya terdapat beberapa goni yang ditindih dengan 7 buah durian.
" Awalnya insiden tersebut adalah tabrakan dengan mobil ketua dewan Labura, tapi kemudian ditemukan beberapa goni berisikan ganja kering yang ditimpah dengan durian. Dari awal kita sudah curiga, sebab mobil itu menggunakan plat AU, namun setelah diperiksa STNK, platnya berbeda. Dan setelah diperiksa lagi di dalam ditemukan goni karung yang berisi daun ganja kering," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Robert kenedy melalui Kanit Laka Iptu R. Siregar.
Kejadian itu kata R Siregar, Polisi lalu lintas pun mengamankan Rudi Susanto (43) penduduk jombang Jawa timur, namun satu dari tersangka yakni, Ahmad Masudi penduduk Tanggerang berhasil melarikan lolos dari petugas. " Saat ini Ahmad Masudi dalam pengejaran kita," ucap R Siregar.
Siregar menjelaskan, dari hasil pengembangan temuan tersebut tersangka berikut barang bukti 1 unit mobil kijang Inova plat B 10 86 NFN, ganja sebanyak 623 bungkus dengan berat 623 Kg dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Dihadapan Petugas di Mapolres Labuhanbatu Rudi Susanto mengaku hanya sebagai supir, sedangkan pemilik ganja tersebut adalah Ahmad Masudi. " Barang itu punya Ahmad Masudi, aku juga kurang tau berapa berat keseluruhan berat barang itu bang," ucap Rudi Susanto.
Akibat Perbuatan nya itu Rudi Susanto dapat di ancam hukum pidana 15 hingga 20 tahun penjara sesuai UU Narkotika /pistropyisika (Narkoba). ***