Umat Budha di Medan Aksi Tolak Buddha Bar

tolak Buddha Bar1.jpg

>>Hafnida, Medan
Puluhan massa tergabung dalam Forum Anti Buddha Bar (FABB) menggelar aksi unjukrasa di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (28/7), mendesak agar tempat hiburan malam "Budhha Bar" yang terletak di Jalan Teuku Umar No.1 Jakarta Pusat, segera ditutup.

Keberadaan Buddha Bar, menurut massa, merupakan bentuk pelecehan, penistaan dan penodaan terhadap agama Budha.

Aksi penolakan di Medan, merupakan rangkaian dari aksi unjukrasa menolak Buddha Bar yang dilakukan ummat Budha di sejumlah daerah di tanah air. Massa FABB datang mengenakan atribut ikat kepala sambil membawa spanduk penolakan Buddha Bar.

Koordinator aksi FABB, Sukiran dalam aksinya menyatakan penggunaan nama Buddha Bar merupakan bentuk penistaan terhadap agama Budha. Sebab nama Budha yang sakral sebagai sebutan agama, nama nabi, junjungan ummat telah disejajarkan dengan kata "Bar" yang bermakna rendah.

"Karena bisnis itu memperdagangkan minum-minuman keras yang memabukkan, bisnis hiburan malam yang mengumbar perilaku hawa nafsu rendah dan mengarah pada tindakan asusila," ujar Sukiran.

Selain itu menurut Sukiran, Bar adalah bisnis yang memperdagangkan minuman keras yang memabukkan dan hiburan malam dengan pertunjukkan tidak senonoh yang bertentangan dengan sila-sila buddhisme, juga prinsip-prinsip agama manapu.

"Sehingga tidak selayaknya bila disandingkan dengan nama nabi atau nama agama apapun yang dilindungi di Indonesia," ujarnya.

Massa FABB akhirnya diterima Ketua Komisi E Brilian Mochtar didampingi Anggota Budiman P Nadapdap, yang menyatakan sepakat agar nama Buddha Bar diganti, termasuk segala pernak-perniknya yang menggunakan atribut patung Budha.

Budiman juga menyatakan sebagai langkah konkrit, Komisi E DPRDSU juga segera membuat nota dinas kepada pimpinan dewan, agar segera disampaikan ke DPR RI. ***